TRENGGALEK - Adalah Tedi Novrianto (42) tersangka pencurian dengan pemberatan yang berasal dari Banyuasin, Sumatera Selata, berhasil ditangkap Polres Trenggalek. Sayangnya satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 Mei 2024 lalu. Dimana para tersangka melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
“Modusnya, tersangka akan berkeliling dan berpura-pura bertamu. Apabila pemilik rumah tidak ada maka tersangka langsung melakukan pencurian di rumah tersebut,” kata AKP Zainul Abidin.
“Kejadian terjadi pada saat Long Weekend, saat pemilik tidak ada di rumah,” tambahnya.
Tersangka berhasil menggasak barang berharga milik korban berupa emas dan uang tunai dengan total mencapai Rp 54 Juta.
Terkait jumlah TKP, polisi masih mendalami kasus tersebut. Disisi lain, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Hammam defa)
Editor : JTV Kediri