PACITAN - Informasi yang beredar mengenai ketidakhadiran Indrata Nur Bayuaji, sebagai penyebab gagalnya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Rabu (6/11) kemarin, tidak benar. Faktanya, kegagalan mediasi tersebut disebabkan oleh pihak penggugat yang belum mampu menjelaskan kedudukan hukum antara penggugat dan tergugat secara jelas.
Dalam proses mediasi tersebut, penggugat akhirnya meminta waktu tambahan sepekan kepada mediator untuk mempersiapkan argumen hukum yang lebih kuat. “Kemarin kami hadir sesuai jadwal atas panggilan Pengadilan Negeri Pacitan. Kehadiran kami adalah bentuk komitmen dan itikad baik dari pihak tergugat untuk mengikuti proses hukum dengan tertib,” ungkap M.Mukhlasir RS Khitam Kuasa Hukum Indrata Nur Bayuaji pada Kamis, (7/11) siang.
Disamping itu, Mukhlasir justru menyoroti kejanggalan dalam kedudukan hukum gugatan tersebut. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang menggugat. Apakah ketiga warga, yaitu Wahyu Puji Lestariningsih, Susilowati, dan Winarno, benar-benar menggugat, ataukah gugatan ini sebenarnya lebih mewakili Firma Hukum Nawasena Law.
"Karena dalam legal standing penggugat yang disampaikan pada proses mediasi kemarin, justru status Firma Hukumnya lebih dominan, bukan kepentingan hukum yang dihadapi oleh ketiga penggugat itu sendiri,” jelas Mukhlasir.
Baca Juga : Pacitan Berduka, Ibunda Bupati Indrata Nur Bayuaji Tutup Usia
Disisi lain, kini publik mempertanyakan transparansi dan kejelasan pihak penggugat, serta motivasi dibalik gugatan ini. Bahkan ketidakjelasan itu dapat menimbulkan persepsi bahwa gugatan tersebut memiliki latar belakang kepentingan tertentu diluar kepentingan individu para penggugat.
“Kami berharap proses selanjutnya bisa berjalan dengan lebih jelas dan fokus pada isu pokok, agar kebenaran dapat terungkap,” tambahnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan