PONOROGO - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Meski telah berjalan selama enam bulan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana bansos tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos P3A Ponorogo pada Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita untuk mendukung proses penyelidikan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari aparatur dinas, kepala desa, rekanan, hingga masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menyebut, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Penyelidikan masih kami lakukan. Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil audit guna memastikan nilai kerugian negara.”
Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kejaksaan Negeri Ponorogo memastikan proses penanganan perkara masih terus berjalan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk melengkapi bukti serta mengungkap dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut.
Editor : JTV Madiun



















