LUMAJANG - Sepanjang tahun 2026, sebanyak empat aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang mengundurkan diri.
Dari empat ASN tersebut, tiga orang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS dan satu orang lainnya berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Lumajang, Ari Murcono, mengungkapkan bahwa para ASN tersebut berhenti bekerja melalui mekanisme atas permintaan sendiri atau APS.
Adapun alasan tiga ASN mengundurkan diri adalah karena faktor kesehatan. Sementara satu ASN lainnya memilih mengundurkan diri karena mengikuti suaminya yang bertugas di luar Kabupaten Lumajang.
Pengunduran diri empat ASN tersebut dipastikan tidak mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah. Pasalnya, keempat ASN tersebut bertugas di empat instansi yang berbeda.
Tiga PNS tersebut bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Sementara satu PPPK bertugas di Rumah Sakit Dokter Haryoto Lumajang.
Editor : JTV Jember



















