Menu
Pencarian

Dugaan Korupsi APBDes Desa Bandar Naik Status ke Penyidikan

JTV Pacitan - Senin, 6 April 2026 11:11
Dugaan Korupsi APBDes Desa Bandar Naik Status ke Penyidikan
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar. (Foto:Edwin Adji)

PACITAN - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur.

“Kami pada tanggal 2 April 2026 telah melakukan koordinasi dengan pihak Tipikor Polda Jawa Timur dan melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” kata Ayub kepada wartawan.

Menurutnya, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Bandar untuk periode 2021 hingga 2023.

Baca Juga :   Selain Kades, Polisi Telusuri Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi APBDes Desa Bandar

“Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang kami tangani adalah terkait pengelolaan APBDes tahun anggaran 2021 sampai 2023 di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp239 juta. Meski demikian, rincian kerugian tersebut masih belum dipaparkan secara detail karena proses penyidikan masih berjalan.

“Potensi kerugian negara yang teridentifikasi sekitar Rp239 juta. Namun untuk rinciannya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bripka AD Laporkan Dugaan Perselingkuhan, Istri Tantang Pembuktian

Dalam perkara ini, terlapor diketahui merupakan Kepala Desa Bandar berinisial MN. Polisi juga menjerat kasus tersebut dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Saat ini penyidik Polres Pacitan masih terus melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara lengkap dugaan penyimpangan tersebut. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.