SURABAYA - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Selasa (16/5/23), menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Selain itu kedua terdakwa juga di bebani membayar denda 50 juta bila tidak bisa membayar akan menjalani hukum tambahan 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat satu huruf a undang undang tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusan, hakim juga menerima justice Collaborator kedua terdakwa serta mengabulkan pembukaan pemblokiran beberapa rekening milik terdakwa .
Baca Juga : Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan
Menangapi putusan hakim kuasa hukum terdakwa Yusri Nawawi menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding. Yusri, juga menyambut baik putusan hakim yang sudah mengabulkan permintaan terdakwa yakni membuka pemblokiran rekening terdakwa.
Sementara itu jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto, juga menerima putusan hakim karena sudah sesuai dengan dakwan jaksa . Mengenai pembukaan pemblokiran rekening juga akan segera di lakukan.
Seperti diketahui terdakwa di tangkap KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap dana hibah pokir dari wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dalam dakwan jaksa terdakwa telah memberikan uang Rp. 39 milyar 500 juta kepada saat mulai tahun 2019 sampai tahun 2023 untuk mendapatkan dana hibah.
Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BPN Dan 2 Pengembang Perumahan Sebagai Tersangka Korupsi
Reporter:Ayul andim
Editor:Vita Ningrum