JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah membawa kabar baik bagi calon jemaah haji di Indonesia dengan memangkas masa tunggu antrean haji secara signifikan dari yang sebelumnya mencapai 49 tahun kini menjadi rata-rata 14 tahun usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
"Presiden menyampaikan bahwasanya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Perlu diketahui sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun," ucap Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Percepatan masa tunggu ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto agar skema antrean haji terus dievaluasi. Formula baru yang diterapkan berhasil menekan angka antrean dari 49 tahun menjadi rata-rata 26 tahun, namun Presiden menilai waktu tersebut masih terlalu lama bagi masyarakat.
"Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan dan validasi besar-besaran terhadap 5,7 juta data calon jemaah haji terdaftar dan menemukan ratusan ribu data yang tidak valid. Setelah data bermasalah dibersihkan dan dihitung ulang secara faktual, durasi antrean haji di Indonesia terpangkas drastis menjadi 14 tahun.
"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden," pungkas Dahnil. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















