SURABAYA - Polemik seputar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) terus bergulir. Setelah sebelumnya mengungkap klaim mengenai dugaan aliran dana Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy kembali menyampaikan pernyataan.
Dalam tulisan terbarunya berjudul “Selesai, Tunai, Tuntas”, Gus Lilur menyatakan seluruh hal yang menurutnya perlu disampaikan mengenai polemik tersebut telah ia ungkap.
“Apa yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” tulis Gus Lilur.
Namun, pria yang akrab disapa Gus Lilur tersebut mengatakan masih ada satu langkah yang belum dilakukan, yakni membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
"Saya belum mengambil langkah hukum karena mempertimbangkan hubungan keluarga salah satu pihak dengan sosok yang saya hormati, KH Bisri Syansuri," tuturnya.
Gus Lilur mengungkapkan, dirinya memiliki hubungan keilmuan dengan Pesantren Denanyar, Jombang, yang didirikan KH Bisri Syansuri. Menurut Gus Lilur, penghormatan kepada guru juga berarti menghormati keluarga guru.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur kembali menyinggung dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Ia mengklaim telah berkomunikasi intensif dengan empat orang dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, komunikasi tersebut memiliki satu agenda, yakni menjaga NU.
Gus Lilur mengatakan keempat orang itu meminta dirinya menahan diri agar kritik yang disampaikannya tidak justru berdampak terhadap NU. Namun, lanjut Gus Lilur, mereka juga sepakat bahwa dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU harus diungkap.
Sebelumnya, Gus Lilur mengklaim adanya dugaan aliran dana sekitar Rp480 miliar dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Gus Ipul menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah dan meminta pihak yang menyampaikan tudingan membuktikannya. Ia juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk somasi.
Gus Lilur Ajukan Tiga Syarat
Dalam pernyataan terbarunya, Gus Lilur siap mengakhiri polemik seputar Muktamar NU. Namun, dirinya mengajukan tiga syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar harus mengundurkan diri. Kedua, pihak-pihak yang menerima uang suap harus mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
"Dan, ketiga saya meminta pihak yang disebutnya sebagai “Ipul dan kawan-kawan” tidak membawa persoalan tersebut ke ranah pidana," tegasnya.
Apabila, lanjut Gus Lilur, dirinya dipidanakan, maka ia akan menghadapi proses tersebut dan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan eskalasi konflik yang sebelumnya sudah mencuat setelah Gus Ipul menyatakan kemungkinan membawa penyebar tudingan mengenai Muktamar ke jalur hukum.
Gus Lilur juga secara terbuka menantang pihak yang disebutnya “Ipul” untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Ia menyatakan tidak takut menghadapi konsekuensi hukum atas pernyataannya.
Di sisi lain, Gus Ipul sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan mengenai Muktamar ke-35 NU.
Gus Ipul menyebut sedikitnya ada tiga pihak yang akan mendapatkan somasi. Jika somasi tidak mendapatkan respons, proses tersebut disebut dapat dilanjutkan ke jalur hukum.
Dengan demikian, polemik yang bermula dari tudingan mengenai dugaan aliran dana dan jual beli suara kini berpotensi bergeser menjadi persoalan hukum.
Di bagian akhir pernyataannya, Gus Lilur menegaskan identitas perjuangannya sebagai Pamangkar, yang ia artikan sebagai pejuang amar makruf nahi mungkar.
Ia menyatakan lebih memilih mempertahankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran daripada mendapatkan pujian dari pihak tertentu.
”Tidak semua Santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua Kyai NU bisa ditakut-takuti,” tulisnya.
Sementara itu, tudingan mengenai suap, jual beli suara, maupun aliran dana dalam Muktamar ke-35 NU masih merupakan klaim yang belum menjadi fakta hukum berdasarkan proses pengadilan. Di sisi lain, pihak Gus Ipul telah secara terbuka membantah tudingan tersebut.
Muktamar ke-35 NU sendiri telah digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, dan rangkaian persidangannya ditutup pada 31 Agustus 2026. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















