SAMPANG - Warga yang mengatasnamakan Forum Aliansi Sampang Bersatu kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pemerintah daerah dan kantor DPRD setempat pada hari Kamis (17/4/2025), menuntut agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) segera dilaksanakan. Ini adalah kali kedua massa melakukan aksi serupa dalam sepekan terakhir.
Massa yang membawa spanduk serta meneriakkan yel-yel ini mendesak DPRD Kabupaten Sampang untuk segera merevisi Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pilkades agar sesuai dengan undang-undang desa terbaru dan merekomendasikan Bupati untuk melakukan tahapan pelaksanaan pilkades serentak bergelombang.
Pasalnya, penundaan pilkades ini telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 201.
Korlap Aksi, Abd hamid menjelaskan bahwa alasan penolakan kebijakan penundaan pilkades itu, karena tidak sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri nomor 141/4251/ tertanggal 9 agustus 2021.
“kami dengan tegas menolak penundaan pilkades dan kami akan mengirimkan surat ke kemendagri RI dan tembusan ke Gubernur Jatim karena ini termasuk pengebirian demokrasi di Sampang,” ujar Abd Hamid, salah satu Korlap Aksi, Kamis (17/4/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, Pilkades seharusnya digelar awal tahun ini, namun tertunda karena alasan administratif dan belum selesainya sejumlah regulasi teknis. Kondisi ini memicu keresahan warga karena kekosongan kepemimpinan di desa dinilai berdampak pada kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat
Hamid juga membeberkan dampak penundaan pilkades tersebut bisa menimbulkan dampak sosial dan politik yang negatif di desa.
“Kami akan terus menggelar aksi sampai disetujui oleh Kemendagri RI,” ucapnya.
Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanta menyatakan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah tentang pelaksanaan pilkades serentak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah juga sudah beberapa kali melaksanakan pilkades secara bergelombang.
“Saat ini Pemkab masih menunggu peraturan turunan dari UU 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU 6/2014 tentang desa,” kata Sudarmanta, Plt Kepala DPMD. (Ali Muhdor)
Editor : JTV Madura