TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Trenggalek menggelar dua rapat paripurna dan menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (24/2). Raperda tersebut diharapkan mampu memperluas perlindungan bagi pekerja, baik sektor formal maupun informal.
Rapat paripurna yang digelar terdiri atas paripurna eksternal dan paripurna internal. Agenda utama paripurna eksternal adalah menindaklanjuti raperda inisiatif pemerintah daerah terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Raperda tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Bupati Trenggalek dan melalui tahapan pandangan umum fraksi. Seluruh fraksi di DPRD Trenggalek menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan perlindungan tenaga kerja di daerah.
Substansi raperda meliputi perluasan cakupan peserta jaminan sosial, optimalisasi program, serta pengaturan mekanisme pembiayaan. Regulasi ini ditujukan agar pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor informal, memperoleh perlindungan yang lebih maksimal.
Baca Juga : Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2026 Digelar DPRD Magetan
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan pembiayaan jaminan sosial akan disesuaikan dengan sektor pekerjaan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, pembiayaan dapat didukung melalui APBD. Sementara itu, pekerja perusahaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah juga wajib memberikan perlindungan, terutama pada pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja tinggi,” ujarnya.
DPRD juga mendorong pelaku usaha kecil dan sektor informal mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Trenggalek diharapkan semakin luas dan merata. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















