SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya akan memanggil pemilik tenant es krim bermerek Hey Nick's yang diduga mengandung alkohol. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait motif penjualan makanan beralkohol yang dikonsumsi anak di bawah umur. Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah menunggu hasil uji sampel dari BPOM Surabaya.
Selain pemilik tenant, Komisi B juga akan memanggil BPOM dan Satpol PP Surabaya untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci, termasuk tujuan pembuatan produk es krim beralkohol. Afif khawatir produk ini dapat membuat penikmatnya menjadi candu alkohol, terutama jika sasarannya adalah anak di bawah umur.
"Kami akan memanggil pemilik tenant Hey Nick's untuk meminta penjelasan. Jelas tujuannya apa. Dia menjual minuman ini dengan maksud apa? Ini persoalan serius. Bisa saja dia berinisiatif sendiri, atau ada pihak lain yang menyuruh agar racikan es krim ini bersifat adiktif. Nah, itu yang ingin kami dalami," jelas Afif.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya telah menyegel tenant es krim tersebut di Pakuwon Mall pada akhir pekan lalu. Penyegelan dilakukan setelah viral di media sosial mengenai penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.
Usaha es krim tersebut diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin terkait penggunaan alkohol dalam makanan, sehingga dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Industri.
Petugas juga menyita beberapa kotak es krim untuk diperiksa lebih lanjut. Kasatpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser, menyatakan penindakan ini dilakukan untuk melindungi warga, terutama anak-anak, mengingat es krim merupakan jajanan favorit.*
Editor : A. Ramadhan