BANGKALAN - Seorang penjual bakso keliling di Bangkalan ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bangkalan karena menyimpan narkotika jenis sabu di dalam gerobak baksonya. Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Nelayan Lebak Pangeranan, Bangkalan.
Pelaku berinisial J (37), warga Galis, ditangkap saat sedang berjualan bakso. Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus pelaku saat ia sedang menyiapkan pesanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,60 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan satu bong sabu lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,96 gram di dalam gerobak bakso.
“Modus pelaku adalah menjual bakso dan menawarkan sabu kepada masyarakat,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.
Saat ini, pelaku bersama gerobak baksonya telah diamankan di Mapolres Bangkalan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Moch. Sahid/ Laili Rahmawati)
Editor : M Fakhrurrozi