SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo mengesahkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna yang digelar Kamis (21/5/2026). Raperda tersebut tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa.
Pada pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pansus DPRD Situbondo, Rachmad, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
"Disusun sebagai bentuk dukungan dan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat," jelas Rachmad.
Raperda KTR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rachmad menambahkan, bahwa keberhasilan perda tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga implementasi di lapangan. Karena itu, diperlukan komitmen bersama agar perda benar-benar mampu menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ningsih, jubir fraksi PDI-P memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda KTR. Meski menyetujui Raperda KTR, Fraksi PDI-P mengingatkan agar aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas demi mengejar predikat Kabupaten Sehat.
"Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan tempat khusus merokok atau smoking room, terutama di ruang-ruang publik, sebelum perda ini benar-benar diterapkan," paparnya.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal implementasi Perda KTR agar berjalan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi warga.
"Kita ingin perda ini benar-benar melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata bahwa tembakau menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga Situbondo," jelas Mahbub.
Raperda kedua yang di rampungkan pada paripurna DPRD Situbondo yakni tentang Penataan Desa yang merupakan raperda inisiatif Komisi I DPRD Situbondo. Rudi Afianto, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, memaparkan bahwa pembahasan Raperda Penataan Desa telah melalui proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini disusun supaya pemerintahan desa lebih efektif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Raperda Penataan Desa juga telah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Raperda desa disusun sebagai bentuk payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan otonomi daerah, merespons dinamika perkembangan sosial budaya serta mengatasi rentang kendali pelayanan publik," jelasnya.
Rampungnya dua regulasi diharapkan bisa menjadi landasan hukum tetap dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi warga.
Editor : JTV Jember



















