MAGETAN - Polemik pemilihan perangkat desa di Kabupaten Magetan mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Kasus yang terjadi di Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, menjadi sorotan setelah hasil tes Computer Assisted Test (CAT) salah satu peserta viral di media sosial karena memperoleh nilai sempurna pada tiga materi ujian berbeda.
DPRD Magetan menilai meskipun secara hukum proses rekrutmen tersebut tidak melanggar aturan, namun mekanisme dan sistem seleksi perangkat desa tetap perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Anggota Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menyampaikan berdasarkan penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), proses pemilihan perangkat desa di Nguntoronadi secara hukum positif tidak bermasalah.
“Secara aturan tidak ada pelanggaran, karena tidak ada gugatan maupun pengaduan resmi dari peserta yang merasa dirugikan,” ujar Didik Haryono, Sabtu (10/1/2026).
Meski demikian, DPRD menegaskan kasus ini tetap menjadi catatan penting untuk dilakukan evaluasi, baik di tingkat desa maupun pemerintah daerah, khususnya terkait proses dan sistem rekrutmen perangkat desa.
Didik menyebut, antusiasme masyarakat untuk menjadi perangkat desa saat ini cukup tinggi. Banyak lulusan sarjana di desa yang memiliki kompetensi dan keinginan kuat untuk mengabdi.
“Kalau dalam proses rekrutmen muncul indikasi permainan, ini dikhawatirkan justru menutup kesempatan bagi sumber daya manusia desa yang berkualitas,” tegasnya.
Komisi A DPRD Magetan juga menyoroti keterlibatan pihak ketiga dalam proses seleksi perangkat desa. Menurut DPRD, selama ini banyak panitia desa yang terlalu menyerahkan seluruh proses kepada pihak ketiga, sehingga tanggung jawab moral panitia dan pemerintah desa menjadi berkurang.
“Kami menilai peran pihak ketiga perlu dibatasi. Pihak ketiga cukup dilibatkan dalam penyusunan soal saja, sementara tanggung jawab penuh tetap berada di panitia desa,” jelas Didik.
DPRD berharap, dengan mekanisme tersebut, panitia desa tidak lepas tangan dan benar-benar bertanggung jawab atas seluruh proses seleksi. Dengan demikian, pemilihan perangkat desa ke depan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, serta mampu menyaring sumber daya manusia terbaik untuk membangun desa.
Editor : JTV Madiun



















