SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur resmi menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Penyerahan surat keputusan tersebut diterima langsung oleh tiga Wakil Ketua DPRD Jatim di ruang Badan Musyawarah DPRD Jatim, Jumat (7/2/2025) siang.
"Dengan diserahkannya surat keputusan penetapan Gubernur Terpilih ini, maka tugas KPU Jatim tuntas menyelenggarakan Pilkada di Jatim," tegas Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim.
Penyerahan ini menandai berakhirnya proses pemilihan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Proses penyerahan disaksikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, Ali Kuncoro. Ketiga Wakil Ketua DPRD Jatim yang menerima surat tersebut adalah Blegur Prijanggono, Sri Wahyuni, dan Hidayat.
Sidang Paripurna Pengangkatan Gubernur Jatim Terpilih akan digelar besok pagi.
"DPRD Jatim akan menggelar sidang paripurna pengangkatan Gubernur Terpilih besok, Sabtu," ungkap Hidayat, Wakil Ketua DPRD Jatim.
Usai sidang paripurna, DPRD Jatim akan mengusulkan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilantik Presiden pada tanggal 20 Februari.
Meskipun DPRD Jatim telah melakukan pertemuan dengan Mendagri untuk pelaksanaan pelantikan pada 20 Februari, surat kepastian dari Mendagri belum diterima.
Hal ini tentu menjadi perhatian mengingat waktu pelantikan yang semakin dekat. Proses selanjutnya akan berlanjut dengan pengajuan usulan pelantikan ke Mendagri dan menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah pusat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi