SURABAYA - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melakukan eksekusi gudang di Jalan Kenjeran No. 340A, Surabaya, Rabu (6/3/2024).
Sama seperti saat eksekusi sebelumnya, eksekusi kali ini juga kembali dihadang ratusan massa. Namun, kali ini, petugas juru sita PN Surabaya mendapat pengamanan dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polrestabes Surabaya, dan TNI.
Kehadiran aparat gabungan TNI dan Polri ini membuat upaya massa menggagalkan eksekusi tak berhasil. Petugas juru sita akhirnya berhasil melakukan eksekusi dengan membuka paksa pintu gerbang gudang dengan cara mencongkel menggunakan linggis.
“Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya.
Baca Juga : Diwarnai Kericuhan, Juru Sita PN Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran
Sementara itu, Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.
“Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal, karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN , tingkat banding, tingkat kasasi bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” jelasnya.
Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” terangnya.
Baca Juga : Sobek Surat Putusan Eksekusi, Pengusaha Marmer Dilaporkan ke Polda Jatim
Satria. yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.
“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” kata Satria.
Sementara itu, Alexander Arif, kuasa hukum termohon menyesalkan PN Surabaya yang tetap melaksanakan eksekusi karena masih ada upaya perlawanan.
“Tadi sudah kami sampaikan ke juru sita bahwa ini masih ada gugatan perlawanan. Tapi kenapa Pengadilan masih ngotot untuk melakukan eksekusi. Ini jelas melanggar ketentuan Mahkamah Agung,” katanya.
Saat ini Sie Brobo Wahyudi terus mengajukan gugatan perlawanan dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas obyek gudang di Jalan Kenjeran ke Pengadilan Negeri Surabaya. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi