SIDOARJO - Momen HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi belasan ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jatim resmi menyerahkan remisi umum kepada 14.609 warga binaan pada Senin (17/8/2026).
Dari belasan ribu penerima pengurangan masa hukuman tersebut, sebanyak 420 warga binaan dipastikan bisa langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, mengungkapkan bahwa dari total penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur yang mencapai 26.267 orang serta 146 anak binaan, mayoritas telah memenuhi syarat untuk menerima pemotongan masa pidana.
"Dari puluhan ribu warga binaan, sebanyak 14.181 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) yang artinya masih harus menyelesaikan sisa masa pidananya. Sementara itu, ada 433 orang lainnya yang menerima Remisi Umum II (RU II) dan Pengurangan Masa Pidana II, dengan 420 di antaranya bisa langsung bebas hari ini," papar Kusnali saat menyampaikan sambutan.
Suasana haru juga menyelimuti Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Di lembaga pemasyarakatan ini, dari total 1.672 warga binaan, sebanyak 1.108 orang berhasil mengantongi remisi umum. Rinciannya, 1.097 orang memperoleh RU I dan 11 orang meraih RU II.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, membeberkan dinamika menarik dari para penerima remisi bebas di lapasnya. Salah satunya adalah CM, narapidana kasus pembunuhan dengan vonis 20 tahun penjara.
"CM mendapat remisi enam bulan setelah menjalani hukuman lebih dari 10 tahun di Lapas Porong. Dengan remisi ini, CM bisa langsung pulang dan bebas tanpa harus menjalani masa subsider," terang Sohibur.
Kondisi berbeda dialami oleh RS, narapidana kasus narkotika. Meski hukuman pokoknya telah dinyatakan rampung setelah mendapat remisi enam bulan, RS belum bisa langsung melenggang keluar lapas.
"Secara pidana pokok, RS sebenarnya sudah selesai berkat remisi enam bulan ini. Namun, yang bersangkutan masih harus menyelesaikan pidana pengganti denda atau subsidair selama tiga bulan lagi," tambahnya.
Menariknya, peringatan kemerdekaan tahun ini digelar secara inklusif. Lapas Kelas I Surabaya untuk pertama kalinya membuka lapangan dalam lapas untuk menggelar upacara bendera bersama masyarakat sekitar dan pelajar di kawasan Porong.
Hadir dalam agenda penyerahan remisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhi Karyono, memberikan pesan mendalam kepada para warga binaan yang menerima remisi, khususnya mereka yang langsung bebas.
Ia menekankan bahwa pengurangan masa hukuman ini bukan sekadar hadiah seremonial, melainkan kesempatan emas untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali di tengah masyarakat.
"Pemberian remisi ini adalah kesempatan untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan momen ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan buktikan perubahan positif tersebut kepada negara, bangsa, serta masyarakat," tegas Adhi Karyono.
Editor : Iwan Iwe



















