NGAWI - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Ngawi mengajukan perubahan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengajuan dilakukan karena kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat dinilai sudah mengalami perubahan dan tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat.
Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mengakui adanya peningkatan pengajuan perubahan desil dari masyarakat. Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Candra Wibiarko, menyebut perubahan data terlihat cukup signifikan jika dibandingkan antara data akhir 2025 dengan data triwulan ketiga 2026 berdasarkan by name by address (BNBA).
Pada akhir 2025, tercatat 47.355 KK berada pada Desil 1, 40.421 KK pada Desil 2, 38.768 KK pada Desil 3, 36.970 KK pada Desil 4, 35.307 KK pada Desil 5, serta 127.689 KK berada pada Desil 6 hingga 10.
Sementara itu, pada triwulan ketiga 2026, jumlah tersebut berubah menjadi 51.288 KK pada Desil 1, 49.024 KK pada Desil 2, 39.183 KK pada Desil 3, 35.478 KK pada Desil 4, 32.711 KK pada Desil 5, dan 119.067 KK pada Desil 6 hingga 10.
Candra mengatakan, masyarakat yang merasa status desil dalam DTSEN tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial ekonominya dapat mengajukan perubahan melalui pemerintah desa.
“Memang saat ini banyak masyarakat yang mengusulkan perubahan desil. Kalau masyarakat merasa kondisinya sudah berubah dan tidak sesuai dengan data yang ada, pengusulan bisa dilakukan melalui pemerintah desa.”
Pengajuan tersebut selanjutnya diproses oleh operator desa dengan melakukan input ulang terhadap data masyarakat yang mengajukan perubahan.
Namun, Candra menegaskan bahwa pemerintah desa maupun Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan desil. Keduanya hanya berperan dalam proses pengusulan dan pembaruan data.
“Perubahan desil itu merupakan keputusan pemerintah pusat. Pemerintah desa maupun Dinas Sosial sifatnya hanya mengusulkan perubahan berdasarkan kondisi masyarakat yang ada di lapangan.”
Candra menambahkan, pembaruan atau perubahan desil DTSEN oleh pemerintah pusat dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan sekali. Karena itu, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Editor : JTV Madiun



















