Menu
Pencarian

Digugat Rp3,6 Miliar, J&T Cargo Klaim Nilai Barang Hilang Kurang dari Rp5 Juta

Portaljtv.com - Sabtu, 16 Mei 2026 15:00
Digugat Rp3,6 Miliar, J&T Cargo Klaim Nilai Barang Hilang Kurang dari Rp5 Juta
Natalia, PR J&T Cargo. (Foto: M. Rozi)

SURABAYA - J&T Cargo akhirnya angkat bicara terkait gugatan pelanggan sebesar Rp 3,6 Miliar yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Natalia Pangaribuan, Public Relations J&T Cargo, mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi lanjutan.

“Terkait pemberitaan dan konten yang belakangan beredar di media maupun media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian isi shipment pelanggan di Surabaya, perusahaan kami telah mencermati informasi tersebut dan menanggapinya secara serius,” kata Natalia kepada portaljtv.com, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, proses komunikasi dan verifikasi masih berjalan bersama pelanggan serta pihak terkait untuk mendapatkan fakta yang utuh dan objektif.

Baca Juga :   Pakan Kucing Diganti Tanah, Pemilik Petshop Gugat J&T Cargo Surabaya Rp3,6 Miliar

Natalia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan internal sementara menunjukkan nilai barang dari 7 nomor resi (AWB) yang menjadi objek pengaduan tercatat kurang dari Rp5 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal sementara, total nilai aktual barang dari 7 nomor resi (AWB) yang menjadi objek pengaduan tercatat kurang dari Rp5 juta,” tegasnya.

Sebagai bentuk itikad baik, lanjut Natalia, pihak mitra J&T Cargo telah menawarkan kompensasi yang nilainya lebih tinggi dari barang yang terverifikasi.

Namun, dalam proses berjalan, muncul tuntutan ganti rugi hingga sekitar Rp3,6 miliar. J&T Cargo menilai nominal tersebut tidak masuk akal dan terlalu jauh dari nilai barang yang bisa dibuktikan.

“Dalam proses berjalan terdapat tuntutan ganti rugi hingga sekitar Rp3,6 miliar. Menurut pandangan perusahaan, nominal tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan nilai barang maupun kondisi kasus yang saat ini dapat diverifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Natalia juga menyinggung adanya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, termasuk narasi yang menyebut dugaan tindakan sistematis atau disengaja.

“Sebagian informasi yang beredar di ruang publik saat ini masih memiliki ketidaksesuaian dengan fakta yang sedang diverifikasi, khususnya terkait nilai kerugian serta penyebutan adanya tindakan yang bersifat sistematis atau disengaja,” tandasnya.

J&T Cargo mengingatkan, informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman publik dan berdampak pada reputasi perusahaan.

Meski begitu, perusahaan mengaku tetap menghormati fungsi media dan kebebasan masyarakat dalam memperoleh informasi. Namun, Natalia meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berhati-hati.

“Kami berharap pemberitaan maupun penyebaran konten dapat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah, agar tidak membentuk opini publik sebelum seluruh proses verifikasi selesai dilakukan,” katanya.

J&T Cargo menegaskan komitmennya menangani setiap laporan pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif hingga penyelesaian tuntas.

“J&T Cargo berkomitmen untuk menangani setiap laporan pelanggan secara serius dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Natalia.

Perusahaan juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara terbuka setelah proses verifikasi rampung. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.