PASURUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menetapkan mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisal K (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam,Kamis, (16/3/23).
K, diduga melakukan mark up anggaran beli tanah makam mengakibatkan kerugian negara Rp 200 juta.
Menurut Kasi Intel Kejakasaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo sebelumnya K, berstatus sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menaikan statusnya sebagai tersangka.
"Penyidik menaikan status mantan Kades Rejoso Kidul, sebagai tersangka," kata Agung.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
K, yang menjabat Kades Antar Waktu (PAW) tahun 2020- 2021 akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Bangil.
" Karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Agung menambahkan, K, terjerat kasus dugaan mark up anggaran. Saat itu, pemerintah desa yang dipimpinnya mendapatkan bantuan keuangan pengadaan tanah makam dari Pemkab Pasuruan sebesar Rp 250 juta. Namun, K, hanya membeli tanah dengan harga Rp 50 juta.
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
" Tersangka K, dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter : Abdul Majid
Editor: Vita Ningrum