MOJOKERTO - Puluhan warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ngluruk ke Kantor Balai Desa Lolawang, Selasa (4/2/2025) siang.
Aksi massa yang dipimpin Ketua Karang Taruna Dusun Sumberbendo, Arifin ini menuntut Nur Malik, Kepala Dusun Sumberbendo dipecat.
Warga menilai Kepala Dusun diduga melakukan korupsi pajak. Atas aksi massa ini, Pemerintah Desa Lolawang langsung melakukan audiensi.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lolawang Dewi Anggraeni, Sekretaris Desa (Kades) Lolawang) M. Fais dan Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Lolawang Jaenurin.
Baca Juga : Diduga Korupsi Pajak, Warga Tuntut Kepala Dusun di Mojokerto Dipecat
Dalam audensi tersebut, perwakilan warga Dusun Sumberbendo, Bagong menyampaikan jika warga sudah tidak mau dipimpin oleh Kadus Nur Malik. Karena warga menduga sudah banyak penyimpangan terhadap kinerja yang bersangkutan.
"Warga sudah tidak mau dipimpin Nur Malik karena diduga melakukan pungli. Seperti meminta sejumlah uang untuk penerbitan surat kegiatan hajatan dan penjualan kayu makam yang uangnya tidak untuk kepentingan warga," ungkapnya.
Masih kata Bagong, warga tetap akan menuntut pemberhentian jabatan Kadus Sumberbendo dan tidak bersedia apabila Kadus Sumberbendo saat ini tetap menjabat.
Sekdes Lolawang, M Fais mengatakan, jika mekanisme pemberhentian Kadus Sumberbendo sudah diatur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) dan dari pihak Desa Lolawang tidak bisa serta merta untuk memberhentikan jabatan Kadus.
"Terkait masalah pemberhentian jabatan Kadus hanya bisa dilakukan apabila Kadus membuat surat pernyataan surat pengunduran diri dan apabila Kadus terlibat masalah hukum dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Terkait dugaan pelanggaran pidana harus disertai dengan bukti yang kuat apabila warga akan menempuh jalur hukum," katanya.
Sementara itu, Pj Kades Lolawang, Dewi Anggraeni menambahkan, jika surat pengunduran diri Kadus Sumberbendo yang sudah pernah dibuat secara aturan sudah tidak berlaku.
"Karena surat pengunduran diri tersebut dibuat pada tahun 2021," jelasnya.
Tak puas dengan jawaban Pemdes Lolawang, warga Dusun Sumberbendo sepakat akan melaksanakan audensi lanjutan bersama dengan Pj Camat Ngoro. Hal tersebut dilakukan untuk membahas penyelesaian masalah Kadus Sumberbendo tersebut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi