KABUPATEN MADIUN - Peringkat desil kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial bersifat dinamis dan relatif. Perubahan posisi desil warga tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan kondisi ekonomi.
Kepala BPS Kabupaten Madiun, Wisma Eka Nurcahyanti, menjelaskan bahwa peringkat desil tidak hanya ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi satu keluarga. Posisi tersebut juga dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
“Desil membagi seluruh populasi menjadi sepuluh kelompok dengan ukuran yang sama. Karena sifatnya relatif, perubahan posisi satu kelompok bisa memengaruhi posisi kelompok lainnya,” jelas Wisma.
Ia mencontohkan, ketika seseorang mengalami penurunan kondisi ekonomi dan data terbarunya masuk dalam proses pemutakhiran, posisi desilnya dapat turun. Secara relatif, kondisi tersebut dapat membuat warga lain masuk ke desil yang lebih tinggi, meskipun kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan.
Menurut Wisma, pemeringkatan desil bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data tersebut memadupadankan berbagai basis data pemerintah, di antaranya Regsosek, P3KE, dan DTKS.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan sejumlah data lain, seperti NIK Dukcapil, BPJS Kesehatan, serta data PLN. Pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
“Jadi, masyarakat tidak perlu cemas ketika posisi desilnya berubah. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan perubahan desil tidak selalu berarti kondisi ekonomi masyarakat tersebut berubah,” katanya.
Warga yang menilai data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, maupun melalui kanal BPS.
Khusus melalui kanal BPS, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melampirkan surat keterangan dari desa yang ditandatangani kepala desa.
Namun, Wisma menegaskan bahwa pembaruan data tidak serta-merta menjamin perubahan peringkat desil sesuai dengan keinginan pemohon.
“Data yang diperbarui akan kembali dipadankan dengan data seluruh masyarakat dalam DTSEN. Jadi, hasil akhir pemeringkatan tetap ditentukan berdasarkan kondisi populasi secara keseluruhan,” tegas Wisma.
Dengan sistem pemeringkatan yang bersifat relatif tersebut, perubahan desil perlu dipahami sebagai hasil pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi seluruh populasi, bukan semata-mata gambaran perubahan ekonomi satu keluarga.
Editor : JTV Madiun



















