MAGETAN - Sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Magetan untuk mengadukan perubahan status desil dalam Data Kesejahteraan Sosial. Pergeseran status tersebut berdampak pada terhentinya sejumlah bantuan pemerintah yang sebelumnya mereka terima.
Perubahan terjadi pada warga yang sebelumnya berada di desil satu hingga lima, namun kini masuk dalam kategori di atas desil lima. Kondisi ini membuat sebagian warga kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, bantuan pendidikan, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Magetan, Elmy Kurnianto Widodo, menjelaskan perubahan desil terjadi setelah adanya pemutakhiran data secara terpusat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, pemutakhiran tersebut bukan dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah di tingkat kabupaten. Karena itu, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak berubah tetapi mengalami pergeseran desil perlu menjalani proses verifikasi dan validasi ulang.
“Pergeseran desil ini merupakan hasil pemutakhiran data secara terpusat. Kalau kondisi ekonomi warga sebenarnya tidak berubah, tetapi desilnya bergeser, tentu bisa dilakukan verifikasi dan validasi kembali di lapangan.”
Dinas Sosial Magetan membuka ruang sanggahan bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Warga dapat menyampaikan laporan melalui pendamping PKH maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi ulang berdasarkan 39 parameter penilaian di lapangan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dimasukkan kembali ke dalam sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk
Editor : JTV Madiun



















