PASURUAN - Sejumlah warga Desa Sumberejo bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi di depan tempat wisata Banyu Biru Desa Sumberjo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Senin (3/2/2025).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut perbaikan jalan yang rusak parah akibat lalu lintas dumptruk bermuatan berat dengan tonase kurang lebih 30 ton milik perusahaan tambang pasir dan batu (sirtu).
Selain menuntut perbaikan jalan, warga juga meminta kompensasi atas dampak negatif yang mereka rasakan, seperti polusi debu dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Aksi demo nyaris berlangsung ricuh saat datang sejumlah orang yang tak terima dengan pernyataan massa. Untuk meredam aksi, polisi meminta massa membubarkan diri dan menyampaikan ke dinas terkait.
Ketua Kordinator Barisan Masyarakat Winongan (BMW), Danang Puji Marta mengatakan aksi ini dilakukan karena perusahaan tambang atau dinas terkait tidak juga melakukan perbaikan jalan.
"Sejak adanya perusahaan tambang, jalan menjadi rusak. Dan ini sangat merugikan warga. Karena itu, kami perwakilan warga meminta jalan rusak yang setiap hari kami lalui untuk segera diperbaiki dan meminta hak kami mendapatkan kmpensasi atas kerugian yang kami alami," kata Danang.
Tidak hanya itu, Danang meminta Dinas terkait yang ada di Kabupaten Pasuruan untuk lebih memperhatikan larangan bagi kendaraan yang bermuatan berat dilarang melintas di jalan yang bukan kelas jalanya,"tambahnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto mengatakan atas kejadian ini meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan moratorium pertambangan yang ada di Kabupaten pasuruan.
"Moratorium ini penting biar ada ketertiban soal mana yang tambang legal dan mana yang tambang ilegal biar tidak liar merusak lingkungan," terangnya.
Sementara, Ketua Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar membangun jembatan timbang yang berada di pintu masuk area kawasan pertambangan dan Pabrik Stone Cruiser.
"Jembatan timbang agar tidak ada manipulasi dalam muatan," singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan tambang.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fadjar mengatakan akan menyampaikan tuntutan ke Sekretaris daerah dan Pj Bupati Pasuruan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi