MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD setempat memutuskan untuk tidak mengalokasikan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi serta penataan anggaran daerah.
Keputusan tersebut telah disepakati menjelang penyusunan APBD 2026. Dalam rancangan anggaran induk, pos dana pokir dipastikan tidak lagi dimasukkan.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Dalam APBD 2026, memang tidak ada alokasi dana pokir. Ini sudah menjadi kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Goncangan Di DPRD Magetan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memperketat belanja daerah agar lebih terfokus pada program prioritas, termasuk mendukung program strategis pemerintah pusat di daerah.
Yok juga menjelaskan bahwa selama ini besaran dana pokir setiap tahun bergantung pada usulan masing-masing anggota DPRD, yang kemudian direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk direalisasikan.
“Nilainya tidak tetap, tergantung usulan yang masuk. Sampai saat ini juga belum ada perhitungan pasti karena sifatnya dinamis,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkab Magetan Prihatin, Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
Kebijakan moratorium ini juga tidak lepas dari evaluasi terhadap kasus hukum yang sempat mencuat, yakni dugaan korupsi dana pokir periode 2021 hingga 2024 yang menyeret sejumlah pejabat DPRD Magetan.
Kasus tersebut melibatkan Ketua DPRD serta dua anggota lainnya, dengan total anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penataan ulang mekanisme pengelolaan anggaran hibah.
Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa kebijakan penghentian dana pokir ini bersifat sementara. Ke depan, kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan serta kondisi keuangan daerah.
Baca Juga : Sepeda Motor Misterius Di Jembatan Ngujur Berujung Penemuan Jasad Pelajar SMK
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan anggaran daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : JTV Madiun



















