BANGKALAN - Pelarian TH (27), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polsek Sukolilo, akhirnya terhenti. DPO asal Labang tersebut berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal usai kembali melancarkan aksi kejahatan dengan mencuri rokok dan ponsel di wilayah Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (27/7/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, pihak kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku beserta satu unit sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.
Berdasarkan catatan kepolisian, TH merupakan DPO Polsek Sukolilo atas kasus pencurian sepeda motor dan HP di daerah Labang pada April 2026 lalu. Pada kejadian sebelumnya, TH sempat kabur dari kejaran petugas usai menggasak sepeda motor dan HP yang ditinggalkan tanpa pengawasan di dalam rumah.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi koordinasi antarpolsek hingga penyerahan tersangka.
"Pelaku ini diketahui merupakan DPO dari Polsek Sukolilo atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku diketahui melakukan pencurian di wilayah Kamal, tepatnya di Desa Gili Anyar. Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal," ungkap Ipda Agung Intama.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan mengungkap rekam jejak aksi kejahatan tersangka di wilayah hukum lain, sehingga proses hukum diserahkan kepada polsek yang pertama kali menerbitkan status DPO.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku diketahui memiliki kasus di polsek lain. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kamal kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, dan sekitar pukul 15.00 WIB pelaku diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Sukolilo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, TH kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Moch. Sahid/Dia Vionita)
Editor : Iwan Iwe



















