Begini ini jadinya jika cinta ditolak, seperti yang dialami Agus (26), warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kesal cintanya ke L-L bertepuk sebelah tangan, yang bersangkutan nekat melempar bondet (bom ikan) ke rumah Hamida (53), Warga Jl KH Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kadopok, Kota Probolinggo. L-L sendiri merupakan salah satu penghuni kos milik Hamida. Akibat ledakan bondet tersebut anak pemilik kos Reni Handayani (37) dan temannya Nurmalia (29) warga Desa Kalipanggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, mengalami luka akibat pecahan kaca.
Akibat perbuatannya yang tidak bisa dinalar, Agus akhirnya menjadi buruan polisi, hingga akhirnya ditangkap di rumahnya, pada Jumat pagi (5/3/23).
"Anggota melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tidak membutuhkan waktu lama Agus berhasil ditangkap,"kata AKBP Wadi Sa'bani, Kapolres Probolinggo Kota pada portaljtv.com.
Dalam penggeledahan di rumahnya Desa Sepohgembol, petugas berhasil mendapati bondet tersimpan di dalam tas ransel warna hitam.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
"Semua barang bukti, kita amankan termasuk bondet dalam tas, serpihan kaca hingga motor yang dipakai tersangka,"tambahnya.
Kapolresta menambahkan, motif yang melatarbelakangi tersangka nekat melempar bondet ke rumah Hamida yang merupakan ibu kos dari L-L, karena persoalan asmara.
"Cintanya bertepuk sebelah tangan pada L-L, dari sana tersangka nekat melempar bondet. Tersangka sudah mempersiapkan bondet jika sewaktu-waktu cintanya ditolak,"ujarnya, Pada Senin (13/3/23).
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari (5/3/23). Pada saat itu pelaku datang ke tempat kos L-L guna mamastikan cintanya L-L justru tidak mau menemuinya, apalagi pelaku sudah memberi uang Rp. 700 ribu untuk membayar kos.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dan siap-siap menginap diteralis besi dalam waktu yang lama.
Baca Juga : Terekam CCTV! Emak-Emak Curi Gelang Emas Rp 15 Juta di Toko Malang
"Tersangka dijerat, UU Darurat no 12 th 1951, Pasal 1 ayat 1 atau
KUHP pasal 187 ayat 1&2
Dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406, ancaman hukumannya 20 tahun."pungkasnya.
Tersangka sendiri mengakui cintanya pada L-L begitu besar, pada saat pelemparan bondet dia gelap mata.
"Uang yang saya kasih ke L-L sebesar Rp. 700 ribu, saya minta dikembalikan, malah yang kasih temannya,"ceritanya.
Baca Juga : Beraksi di Enam Lokasi, Dua Spesialis Pencuri Toko Klontong Banyuwangi Dibekuk Polisi
Saat ini polisi masih menelusuri tersangka mendapatkan bondet.
Reporter: Farid Fahlevi
Editor: Vita Ningrum