LUMAJANG - Tim Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap A.Y. (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, di tempat kerjanya, yakni sebuah warung makan di Kelurahan Tompokersan.
Pemuda tersebut ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria, warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, pada Kamis dini hari.
Korban mengalami luka robek pada bagian pinggul kiri setelah dilempar senjata tajam berupa pedang samurai oleh pelaku di tepi jalan Kelurahan Tompokersan. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Haryoto untuk penanganan luka sebelum akhirnya diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Peristiwa ini dipicu persoalan asmara. Pelaku mengaku cemburu kepada korban karena kerap menggoda dan mengajak jalan tunangannya. Sementara itu, kepada korban, perempuan tersebut mengaku telah mengakhiri hubungan dengan pelaku. Konflik asmara itu semakin memanas setelah pelaku memergoki keduanya bersama hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : JTV Jember

















