TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar acara sosialisasi pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 kepada Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Tuban di markas Kodim 0811 Tuban, Kamis (26/09/2024) pagi.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 311 Kepala Desa dan 17 Lurah di Kabupaten Tuban diberikan wawasan terkait larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. Salah satunya adalah keberpihakan secara aktif kepada salah satu calon. Mulai dari mempengaruhi orang lain agar mendukung salah satu calon, mengkampanyekan, atau bahkan meminta warga agar memilih salah satu calon.
Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin mengatakan, seluruh aktivitas pelaksanaan pemilihan serentak 2024 akan terpusat di desa, mulai dari proses kampanye hingga tahapan pemungutan suara. Oleh sebab itu, bawaslu mengajak seluruh kepala desa dan lurah agar tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon.
“Selain itu, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, kami juga mengajak para kades dan lurah untuk bersama melakukan deklarasi netralitas,” tegasnya.
Baca Juga : Melihat Wisata Petik Anggur di Tuban, Tawarkan Varian Anggur Dari 3 Negara
Selain itu, perwakilan Kades dan Lurah serta pihak Bawaslu juga melakukan penandatanganan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga netralitas tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits menghimbau kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk tetap menjaga netralitas. Pasalnya, jika melanggar, mereka akan terancam pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi seluruh tahapan pemilihan serentak 2024 dan melaporkannya kepada bawaslu jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Baca Juga : Ular Piton 3,5 Meter Terbawa Arus Banjir Bandang di Tuban
Sekedar diketahui, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. (dzi/rok)
Editor : JTV Bojonegoro