MOJOKERTO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Mojokerto menyatakan keberatan atas keputusan PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Mojokerto sebesar Rp5.171.668.
Keberatan tersebut disampaikan Bambang Wijanarko, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Apindo. Melalui surat resmi bernomor 56/APINDOKMR/S/XII/2024, Apindo Kabupaten Mojokerto meminta Keputusan Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Penetapan UMSK Jawa Timur 2025 ditinjau ulang.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMSK 2025. UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain," ungkap Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Wijanarko dalam rilis yang diterima portaljtv.com.
Serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Menurutnya, Apindo Kabupaten Mojokerto berpegang kepada data bahwa perusahaan di kabupaten Mojokerto tidak ada yang masuk dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja di pasal 7 ayat 3. Apindo Kabupaten Mojokerto tidak mengusulkan dan tidak merekomendasikan adanya UMSK 2025.
"Selain itu, Apindo DPK Kabupaten Mojokerto dalam sidang pleno Dewan Pengupahan bersama unsur Pemkab Mojokerto pada 11 Desember tidak mengusulkan dan tidak merekomendasikan adanya UMSK 2025. Dengan demikian, kami menyatakan sikap keberatan terhadap Keputusan Gubernur ini dan dapat ditinjau kembali," katanya.
Bambang menyampaikan sejumlah konsekuensi bila UMSK tetap diterapkan di Kabupaten Mojokerto. Sesuai AD/ART Pasal 7 yang menjelaskan tentang misi APINDO, menurutnya keputusan Gubernur akan menjadi kontradiksi dalam iklim berusaha. Menurutnya, ada tiga point kontradiksi dalam iklim berusaha.
"Pertama, hubungan Industrial akan terganggu harmonisasinya dan menjadi kontraproduktif. Kedua, pelaku usaha tidak terlindungi sehingga akan banyak Perusahaan di Kabupaten Mojokerto terancam keberadaan dan keberlanjutannya, dan ketiga Iklim investasi di kabupaten Mojokerto akan terganggu bahkan akan menurun," tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. (*)
Berikut Daftar nilai UMSK 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur :
1. Kota Surabaya Rp5.284.267
2. Sidoarjo Rp5.187.094
3. Gresik Rp5.190.952
4. Kabupaten Pasuruan Rp5.183.238
5. Kabupaten Mojokerto Rp5.171.668
6. Tuban Rp3.248.676
7. Kabupaten Madiun Rp2.556.342
8. Kabupaten Malang Rp3.784.509
9. Banyuwangi Rp2.992.798
10. Bangkalan Rp2.541.459.
Editor : M Fakhrurrozi