GRESIK - Pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di Toko Madura berhasil ditangkap anggota unit reskrim Polsek Driyorejo. Tersangka adalah AR (18) asal Pandilan, Sumenep, Madura.
Tersangka AR ditangkap usai mencuri motor Suzuki Thunder nopol DK-4393-AA milik Zainullah, warga Krikilan, Driyorejo, Gresik. Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti motor milik korban.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, tersangka ditangkap di Simpang Empat Legundi.
"Tersangka mencuri motor milik korban saat berbelanja di Toko Madura. Kejadiannya Jumat sekitar pukul 04.00 WIB," ujar AKBP Arief Kurniawan.
Baca Juga : Spesialis Curanmor Tewas Ditembak Polisi Setelah Lempar Bom Bondet Saat Penyergapan di Surabaya
Ketika itu, korban yang sedang menjaga toko tak menyadari motornya diincar pelaku. Dalam aksinya, pelaku mendorong motor korban hingga menjauh dari Toko Madura.
"Modusnya mengambil motor korban dengan didorong. Saat menjauh dari toko, tersangka baru menyalakan motor korban," terang Kapolres.
Apes, saat melaju di Jembatan Legundi, motor curian mogok akibat kehabisan bensin. Beruntung, korban yang mengejar tersangka berhasil menemukan motornya.
Baca Juga : Komplotan Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Satu Pelaku Pegawai Pemkot Surabaya
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Driyorejo. Anggota unit reskrim yang tiba di lokasi langsung menangkap tersangka.
"Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Tersangka AR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi