TULUNGAGUNG - Baliho salah satu pasangan bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tulungagung, yang terpasang di pinggir jalan masuk Desa Gesikan dan Gempolan Kecamatan Pakel Tulungagung. Dalam baliho bergambar pasangan bakal calon tersebut, selain mencantumkan gambar Partai Pengusung, dalam baliho tersebut juga dicantumkan lambang Pemkab Tulungagung.
Menanggapi penggunaan lambang Pemkab Tulungagung dalam baliho pasangan Bakal Calon Bacakada tersebut, Sekretaris Satpol PP Tulungagung Mohamad Ardian Chandra, Kamis Siang (12/9) mengatakan, hal tersebut dilakukan tanpa seizin pihak Pemkab Tulungagung. Oleh karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Tulungagung, serta tim bakal calon tersebut agar menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daeran Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Lambang Pemerintah Daerah dan bila menyalahi aturan maka akan di tertibkan oleh Satpol PP.
“Kami akan kerjasama dengan KPU dan Bawaslu agar bisa menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujar Mohamad Ardian Chandra Sekretaris Satpol PP Tulungagung.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nurul Muhtadi menyatakan penggunaan lambang Pemkab Tulungagung oleh salah satu bakal calon kepala daerah tersebut tidak termasuk pelanggaran, karena saat ini belum memasuki tahapan Kampanye sehingga Baliho tersebut belum termasuk alat peraga Kampanye. Namun karena Baliho tersebut berkaitan dengan Pilkada maka pihaknya akan segera membahas hal ini dalam Rapat Pleno.
“Secara aturan kalau belum tahapan Kampanye, jadi Bawaslu harus memberikan solusi atas ini, nanti akan kita bahas dengan pimpinan dulu,” ujar Nurul Muhtadi Komisioner Bawaslu Tulungagung.
Nurul Muhtadi menambahkan setelah dibahas dalam Rapat Pleno kemungkinan pihaknya akan berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan juga Tim Bakal Calon tersebut untuk melakukan penertiban. ( Agus Bondan )
Editor : JTV Kediri