PACITAN - Tunjangan hari raya alias THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran. Penerima THR tidak hanya karyawan atau pekerja tetap. Pekerja kontrak dan harian lepas juga berhak mendapat THR dari para pengusaha yang mempekerjakannya. Bahkan, untuk yang baru kerja satu bulan.
Hal itu ditegaskan Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono. Dasarnya, Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
‘’Namun THR dibayarkan secara proposional. Dengan cara menghitung masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji,’’ kata Supriyono, Kamis (21/3/24).
Supri menambahkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Baca Juga : DPRD Pacitan Angkat Bicara Soal Gugatan Dana BOSDa
‘’Buruh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,’’ bebernya.
Dia mengingatkan, THR 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja pada 3 April 2024.
Ancaman sanksi disiapkan apabila perusahaan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Fakta : Mediasi Gugatan Bupati Pacitan Ditunda Atas Permintaan Penggugat
’Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo,’’ imbaunya. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi