SAMPANG - ZA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru TK di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini diambil setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi J&T di Kabupaten Pamekasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengatakan pemberhentian sementara mulai berlaku sejak 2 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima surat penahanan dari Polres Pamekasan.
“Pemberhentian tersebut sudah berdasarkan SK Bupati Sampang Nomor : X,887/1040/434.303/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang bersangkutan tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” ujar Arief, Rabu (14/8/2025).
Selama masa pemberhentian, Zainal Arifin tidak menerima gaji penuh. Ia hanya mendapatkan 50 persen dari gaji bulanannya hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Apabila pengadilan memutuskan ZA bersalah maka gajinya akan dihentikan,” ucapnya
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. BKPSDM Sampang memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum hingga tuntas. (Ali Muhdor).
Editor : JTV Madura