TRENGGALEK - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menargetkan penerbitan 25.000 sertifikat hak atas tanah pada tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang berjalan hingga 2029.
Untuk mencapai target tersebut, pemotretan udara atau foto tegak akan dilakukan seluas sekitar 12.000 hektare yang tersebar di 7 kecamatan dan 48 desa. Namun, data ini masih bersifat estimasi dan dapat berubah menyesuaikan ketersediaan bidang tanah yang belum terpetakan atau belum terdaftar.
Hingga saat ini, bidang tanah di Kabupaten Trenggalek yang belum terdaftar masih menyisakan sekitar 154.000 bidang. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan pemecahan bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menegaskan target 25.000 bidang pada 2026 harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga : Beri Kepastian Hukum, Bupati Ipuk Serahkan 186 Sertifikat Tanah Nelayan Banyuwangi
"Sejumlah upaya telah dilakukan, di antaranya gerakan pemasangan tanda batas tanah, pengumpulan data yuridis sejak Desember 2025, serta penyuluhan di desa-desa," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Trenggalek juga melibatkan berbagai instansi, seperti Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan, mengingat urusan pertanahan kerap bersinggungan dengan aspek perdata dan pidana.
Heru menyebut program PTSL ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pengamanan aset bagi masyarakat.
Baca Juga : Rumah Hilang Meski Hutang Telah Lunas
"Banyak masyarakat baru mengurus sertifikat saat memiliki keperluan mendesak. Padahal sertifikat tanah sangat penting untuk meningkatkan nilai dan daya guna aset," katanya.
Terkait biaya, Heru menjelaskan pelaksanaan PTSL telah diatur melalui SKB 3 Menteri. Untuk wilayah Jawa, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp200.000, dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan.
Kantor Pertanahan Trenggalek juga mengimbau masyarakat agar aktif mengikuti program PTSL, serta melaporkan apabila menemukan pungutan di luar aturan yang berlaku. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















