PAMEKASAN - BPJS Kesehatan terus mengedukasi masyarakat tentang mekanisme rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar peserta mendapat layanan sesuai kebutuhan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa sistem rujukan bukan untuk membatasi layanan, melainkan memastikan pelayanan kesehatan berjalan berjenjang dan tepat sasaran. Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki kewenangan menentukan apakah peserta perlu dirujuk ke rumah sakit.
“Rujukan dalam JKN diatur berdasarkan indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan kesulitan mendapatkan layanan,” kata Galih saat ditemui di ruangannya, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, banyak keluhan peserta muncul karena belum memahami alur layanan JKN. Karena itu, BPJS Kesehatan rutin melakukan edukasi agar peserta memahami hak dan kewajibannya. FKTP tetap menjadi pintu masuk utama layanan JKN untuk menjaga pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan.
“Jika memang kondisi medis peserta membutuhkan penanganan lanjutan, maka rujukan ke rumah sakit akan diberikan tanpa dipersulit. Dan seluruh proses rujukan dilakukan secara transparan dan tercatat dalam sistem,” ujarnya
Salah satu peserta JKN di Pamekasan yang merasakan kemudahan rujukan adalah Rusdi (43). Ia mengaku proses rujukan ke Klinik Utama Faizah berjalan cepat dan jelas sesuai arahan dokter FKTP saat dirinya membutuhkan penanganan lanjutan akibat sakit liver.
“Waktu itu saya dirujuk ke rumah sakit tanpa kendala, semuanya dijelaskan dengan baik oleh petugas dan dokter. Saya merasa lebih tenang karena biaya pelayanan ditanggung sesuai ketentuan”, ungkapnya.
Rusdi menilai sistem rujukan JKN sangat membantu masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian layanan dan biaya kesehatan.
“Dari awal proses administrasi saya tidak mengeluarkan biaya sedikitpun, semuanya sudah dijamin oleh JKN. Semuanya berjalan lancar dan mudah asalkan kita mengikuti alur sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*/MH)
Editor : JTV Madura



















