NGAWI - Seorang warga Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol saldo ATM milik tetangganya sendiri. Pelaku berinisial SUT (Sutrisno), warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, ditangkap Satreskrim Polres Ngawi usai menguras saldo rekening korban secara diam-diam.
Pelaku ditangkap saat tengah bersantai di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di mesin ATM serta penelusuran transaksi rekening korban yang mendadak kosong tanpa diketahui penyebabnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan pelaku menggunakan kartu ATM milik korban bernama Sudarti, yang diketahui masih bertetangga dengan pelaku. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menguras saldo rekening korban sebesar Rp2,8 juta.
“Pelaku menggunakan kartu ATM korban untuk menarik uang tunai. Total saldo yang diambil sekitar dua juta delapan ratus ribu rupiah,” ujar AKP Aris Gunadi kepada wartawan.
Baca Juga : Terekam CCTV, Pria Bersarung Bobol Konter HP di Bangkalan, Beraksi Tenang Gasak Rokok
Kasus ini terungkap setelah korban membuat kartu ATM cadangan di kantor cabang bank terdekat. Saat dilakukan pengecekan, korban terkejut karena saldo rekeningnya telah habis, padahal tidak pernah melakukan penarikan.
“Korban kemudian melapor ke Polsek setempat. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan, termasuk mengecek rekaman CCTV di lokasi ATM,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa kartu ATM korban sebelumnya hilang bersamaan dengan perhiasan emas seberat tujuh gram. Barang-barang tersebut ternyata diambil oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pencairan saldo.
Baca Juga : Obok- obok Toko Sembako, Dua Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kartu ATM serta perhiasan milik korban yang sebelumnya dicuri dari rumah korban.
“Saat ini tersangka sudah kami tetapkan dan ditahan. Kami juga masih mendalami motif pelaku dalam melakukan pencurian dan pembobolan rekening ini,” tambah AKP Aris.
Atas perbuatannya, Sutrisno dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM dan data pribadi untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor : JTV Madiun



















