PROBOLINGGO - Bobol gedung SMPN 2 Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Kawanan pelaku pencurian belasan laptop berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 4 pelaku diantaranya SKM (35) dan S-L (35) keduanya warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, R-C (18) dan B-S (17) keduanya warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Selain dibawah umur, tersangka B-S statusnya masih pelajar. Saat semua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk dibalik jeruji besi Polres Probolinggo.
Peristiwa bermula saat tukang kebun SMP 2 Wonomerto, menemukan kondisi sejumlah ruang terbuka dengan kerusakan pada bagian kuncinya.
Saat diteliti, ternyata belasan laptop, mesin genset, seperangkat sound system raib dari tempatnya. Selanjutnya pihak sekolah melaporkan pencurian tersebut ke kantor polisi.
Baca Juga : Begini Kesiapan Polri Hadapi Masa Kampanye Pemilu 2024
"Usai pihak sekolah melapor, tim Inafis Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, dari sana identitas pelaku diketahui,"ujar Kompol Subiyantana, Wakapolres Probolinggo Kota.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim buru sergap berhasil menangkap pelaku berinisial S-K-M, hingga akhir semua pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku kita tangkap di rumah masing-masing, selain itu belasan barang bukti berupa laptop juga berhasil kita amankan, sayangnya 1 unit laptop berhasil terjual di Pasar Gembong Surabaya "tambahnya.
Baca Juga : Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U-17 Berjalan Aman
Ironisnya, salah satu tersangka berinisial B-S masih dibawah umur, hingga nekat ikut komplotan yang satu ini mencuri.
"Mereka pencuri spesialis gedung sekolah, rata-rata jika malam hari gedung sekolah tanpa penjagaan. Dari sana, pelaku leluasa mengacak-acak isi ruang sekolah. "Pungkasnya pada portaljtv.com.
Sementara dari pengakuan tersangka S-K-M, dia dan teman-temannya sudah mencuri di gedung sekolah sebanyak 2 kali.
Baca Juga : Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Bertambah, Satgas Ungkap Penyuap Wasit
"Yang pertama sekolah yang saya curi SMK Al Falah, Kelurahan Sumbertaman, pada waktu itu aksi berjalan mulus. Baru yang ke dua berhasil ditangkap. "Jelasnya.
Untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Farid Fahlevi
Baca Juga : BBPOM Surabaya Amankan Kosmetik dan Bahan Pangan Ilegal Senilai Rp 1,8 M
Editor : Vita Ningrum