PACITAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk buruh pabrik rokok di Kabupaten Pacitan segera disalurkan. Sekitar 1.500 pekerja dari tiga perusahaan rokok masuk dalam daftar sasaran penerima tahun 2026.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa penerima BLT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan DBHCHT. “Perkiraan dari tiga pabrik itu sekitar 1.500 pekerja,” ujar Supriyono.
Tiga perusahaan rokok yang menjadi basis data penerima yakni PR Sukses, PR Alami, dan PPIS. Saat ini, Disdagnaker masih menunggu pemberitahuan dari Dinas Sosial terkait usulan peserta penerima BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah data dari Dinsos turun, kami akan langsung berkoordinasi dengan masing-masing perusahaan untuk memastikan validasi penerima,” jelasnya.
Namun demikian, tidak semua pekerja pabrik rokok otomatis masuk daftar penerima DBHCHT kabupaten. Tercatat ada 13 pekerja dari luar daerah seperti Cilacap, Trenggalek, Jakarta, Ngawi, dan Ponorogo yang bekerja di Pacitan. “Mereka tidak masuk skema kabupaten, tapi akan diusulkan melalui mekanisme provinsi,” terang Supriyono.
Baca Juga : Hendak Belanja Lebaran, Mobil Warga Nawangan Pacitan Hangus Terbakar
Selain BLT, Pemkab Pacitan juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp752 juta untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.600 tenaga kerja selama enam bulan. Dengan skema tersebut, Pemkab berharap bantuan benar-benar tepat sasaran dan mampu meningkatkan perlindungan sosial bagi buruh sektor tembakau.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal. Ada lima ciri yang perlu diperhatikan, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















