SURABAYA - Kasus dugaan korupsi di PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN) menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono. Terkait hal ini, Nyono pun angkat bicara. Nyono mengaku sudah diperiksa terkait kasus korupsi di PT DABN.
"Sebagai warga negara yang patuh terhadap proses hukum, saya kooperatif dan telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut," ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Nyono mengaku diperiksa terkait kronologis pengelolaan pelabuhan probolinggo dan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT DABN. Jabatan tersebut menurutnya adalah jabatan ex officio sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.
"Jadi siapapun yang menjadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim otomatis akan menjadi Komisaris Utama PT DABN," ujarnya.
Sebagai Komisaris Utama PT DABN, Nyono mengaku sudah menjalankan fungsi pengawasan yang sudah dan harus dilaporkan kepada pimpinan pada tahun 2024 lalu.
"Saya tidak mengetahui detail bagaimana pembentukan PT DABN pada saat itu, sebagai anak perusahaan BUMD Jatim karena memang pembentukan BUMD bukan domain Dishub Jatim," terangnya.
Setahunya, lanjut Nyono, saat itu pemerintah pusat meminta Pemprov Jatim membuat back up Transport System untuk mengantisipasi luberan Lumpur Sidoarjo ke jalan raya Siring Porong sehingga kegiatan pelayanan perhubungan di Jatim jadi terhambat.
"Dalam sebuah rapat antara pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub dan Pemprov dalam hal ini Dishub Jatim membuat kesepakatan untuk mengembangkan pelabuhan Probolinggo dari sisi angkutan laut dan pengembangan bandara abdurrahman saleh Malang dari sisi angkutan udara yang sampai saat ini masih beroperasi melayani penerbangan enclave sipil," paparnya.
Pada periode 2005 hingga 2010, lanjutnya, Nyono mengaku masih di bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan.
"Sehingga pembahasan strategis soal PT DABN tidak mungkin melibatkan staf, sudah pasti urusan pucuk pimpinan," terangnya.
Nyono juga tidak dapat menjelaskan detail terkait pengelolaan pelabuhan yang dikelola PT DABN sebagai anak perusahaan BUMD Jatim.
"BUMD itu domainnya Biro Perekonomian, bukan domainnya Dinas Perhubungan. Bahkan, saat perjanjian konsesi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo pada 2017, proses menuju sampai terlaksananya perjanjian konsesi menurutnya sangatlah panjang," jelasnya.
Nyono menjelaskan pembahasan terkait pelabuhan dimulai saat dirinya masih duduk di staf bidang perhubungan laut tahun 2005.
"Dimulai dari berbagai rapat pembahasan sejak 2005. Saat itu saya masih seorang staf di bidang perhubungan laut, dan tidak mungkin dilibatkan dalam pembahasan strategis terkait pengelolaan pelabuhan probolinggo," pungkasnya.
Pada 2010, Nyono diangkat menjadi kepala seksi tapi di bidang yang tidak terkait dengan laut dan pelabuhan yakni Kepala Seksi Keselamatan Kereta Api dan Penyeberangan.
"Baru pada 2012, saya dipindahkan menjadi kepala seksi di Bidang Perhubungan Laut Dishub Jatim hingga 2016. Jadi tidak mungkin dapat melakukan atau mengambil langkah memutuskan kebijakan strategis termasuk pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT. DABN," tambahnya.
Selama proses yang panjang pengurusan konsesi tersebut, tambahnya, tidak mungkin urusan administrasi surat menyurat ditandatangani oleh seorang kepala seksi.
"Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 dijalankan penuh Direksi PT. DABN. Tidak ada sama sekali intervensi saya terkait pengelolaan pelabuhan, semua penggelolaan pelabuhan full oleh jajaran direksi PT. DABN," tegasnya.
Nyono lantas mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejati Jatim saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di PT DABN. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik telah menyita Rp 53 miliar dari belasan rekening PT DABN.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo belum dapat memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini, saat ini tim dari BPKP sedang melakukan pemeriksaan kerugian negara untuk mendapatkan angka pastinya.
Sepanjang penyidikan, 25 orang telah diperiksa sebagai saksi. Saksi dimaksud dari internal perusahaan, saksi dari pihak Pemprov Jatim, saksi ahli keuangan negara, hingga saksi ahli pidana. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















