Bangkai seekor Harimau Sumatra ditemukan di kawasan hutan Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, pada Rabu (30/04/2026). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama aparat setempat.
Laporan awal berasal dari masyarakat yang kemudian dikonfirmasi melalui pengecekan lapangan pada Kamis (01/05/2026). Dari hasil verifikasi, petugas memastikan bangkai satwa dilindungi tersebut berjenis kelamin jantan dan ditemukan dalam kondisi utuh.
Tim BKSDA Bengkulu bersama unsur kepolisian dan pihak terkait segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan. Namun, karena kondisi lapangan yang minim penerangan serta cuaca yang kurang mendukung, proses penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan secara optimal pada malam hari.
Bangkai harimau kemudian dievakuasi ke Pos KSDA Air Hitam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada Jumat (02/05/2026), tim melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah, termasuk pengambilan sampel untuk analisis lanjutan di laboratorium.
Hingga saat ini, penyebab kematian harimau tersebut masih dalam proses penyelidikan. Otoritas menyatakan bahwa seluruh kemungkinan masih didalami, termasuk faktor alami maupun potensi adanya aktivitas manusia di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi hampir bersamaan dengan temuan kematian dua ekor Gajah Sumatra di wilayah yang sama. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran terhadap keselamatan satwa liar dilindungi di kawasan tersebut.
Pemerintah menegaskan akan menangani kasus ini secara serius. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur perburuan, penangkapan, atau kekerasan terhadap satwa dilindungi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
BKSDA juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan berbahaya terhadap satwa liar serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian serupa, guna memastikan penanganan yang tepat dan menjaga kelestarian ekosistem. (Amanda Dela)
Editor : Iwan Iwe



















