Menu
Pencarian


Biadap! Ayah di Probolinggo Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD

Farid Fahlevi - Selasa, 6 Oktober 2026 13:30
Biadap! Ayah di Probolinggo Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD
Tersangka NNY digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026). (Foto: Farid Fahlevi)

PROBOLINGGO - Seorang ayah di Kota Probolinggo tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga 17 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar hingga berusia 17 tahun.

Pelaku berinisial N-N-Y, 41 tahun, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

"Tersangka merupakan ayah kandung korban. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Zainullah, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga :   Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan Polisi karena Diduga Rudapaksa Karyawan

Menurut Zainullah, tindakan tersebut bukan hanya dilakukan sekali. Dugaan kekerasan seksual berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga berusia 17 tahun.

"Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2020 sampai tahun 2026. Terakhir terjadi sekitar bulan Agustus kemarin," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka diduga menggunakan kekerasan terhadap korban. Kekerasan tersebut dilakukan dengan memukul bagian kepala, tangan, hingga badan korban.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Tulungagung

"Dalam melakukan perbuatannya, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban," jelas Zainullah.

Polisi menyebut, kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan di sejumlah tempat. Di antaranya kamar mandi dan kamar korban.

Perbuatan itu diduga dilakukan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat itu, sang ibu diketahui tengah menghadiri kegiatan seperti arisan maupun pengajian.

"Ketika ibunya keluar rumah untuk kegiatan arisan atau pengajian, korban kemudian menjadi sasaran perbuatan tersangka," ungkapnya.

Ironisnya, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya kasus ini terungkap dan ditangani polisi.

Zainullah juga menjelaskan mengenai sikap ibu korban yang sebelumnya terkesan tidak melaporkan atau mencegah perbuatan tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan rasa takut terhadap kondisi ekonomi keluarga.

"Ibu korban takut kalau suaminya dipenjara, siapa yang akan menafkahi keluarga," kata Zainullah.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tersebut kini menjalani proses hukum di Polres Probolinggo Kota.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menggali keterangan korban serta sejumlah pihak terkait.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Zainullah.

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan untuk mempertanggungjawabkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.