KOTA MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah (28) Polwan Polres Mojokerto yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono, tak lama lagi bakal diadili. Ini setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas berikut tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu (25/9/2024).
Pelimpahan ini setelah tim Jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P21. Selain tersangka dan berkas, dalam pelimpahan ini, penyidik membawa sejumlah barang bukti.
"Berkas telah lengkap atau P21. Segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.
Dalam pelimpahan tersebut, lanjut Kasi Intel, juga turut dilimpahkan sejumlah barang bukti seperti tangga dan timbah.
Baca Juga : Berkas P21, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segera Diadili
"Barang bukti yang termasuk yang digunakan tersangka, ada tangga, ada korek api, ada timbah. Tersangka ditahan di Polda Jatim, tersangka dalam kondisi baik. Poinnya nanti alangkah baiknya di persidangan saja, pasti digali lagi terhadap isi dari BAP itu sendiri," katanya.
Kasi Intel menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait penerapan pasalnya tersebut menurutnya karena kejadian terjadi dalam lingkup rumah tangga.
"Motifnya mungkin seperti sebelumnya, dalam internal rumah tangga. Mungkin ada miss, ada salah paham akhirnya timbul di luar dugaan sehingga terjadi tindak pidana tersebut. Salah paham mungkin seperti gaji atau apa sehingga timbul di luar ekspektasi," tegasnya.
Baca Juga : Briptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Bakar Suami
Sekedar diketahui, kasus Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Ketika itu, pasutri yang memiliki 3 anak ini terlibat pertengkaran. Puncaknya, Briptu Fadhilatun Nikmah menyiram bensin ke tubuh suaminya.
Tak berselang lama, Polwan Polres Mojokerto ini membakar tubuh suaminya. Usai kejadian, korban langsung dibawa ke RSUD Mojokerto. Namun, dalam perawatan, korban meninggal dunia.(*)
Editor : M Fakhrurrozi