SURABAYA - Berkas perkara kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tnggi Jawa Timur, Selasa (14/3/23) kemarin. Rencananya, Kamis (16/3/23 ) besok, Polda Jatim akan melaksanakan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kediri Kota untuk segera disidangkan.
Hal ini disampaikan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto yang memastikan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (14/3/23) kemarin.
"Saya sampaikan untuk berkas perkara kasus KDRT atas tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur", kata Dirmanto kepada sejumlah wartawan
Lanjut Dirmanto, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang menangani kasus kdrt pasangan artis ini akan melaksanakan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kediri Kota.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
"Rencananya, Kamis (16/3/23) besok penyidik Subdit lll Renakta Dirreskrimum Polda Jatim, akan melimpahkan tersangka Ferry Irawan beserta barang bukti ke Kejari Kediri Kota, jadi ditunggu besok ya", Ucapnya
Kombes Pol. Dirmanto menambahkan, untuk sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri. "Kemungkinan sidang dilaksanakan di Kediri, bisa dikomunikasikan dengan teman di Kejaksaan Kediri", Pungkasnya
Diketahui, kasus KDRT ini dilaporkan oleh Venna Melinda, artis sekaligus politisi, setelah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan, pada 8 Januari 2023 lali disebuah kamar hotel di Kediri kota.
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Dari kekerasan tersebut, korban ( Venna Melinda ) sempat mengalami luka dan mengeluarkan darah dari hidung usai ditekan menggunakan kening dari tersangka. Sementara, atas kasus kdrt ini, Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004, tentang kdrt dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Bagus Setiawan
Editor : Vita Ningrum