KOTA MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan kasus TPPU ini dari kasus narkoba dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar. Keberhasilan ini menjadikan Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama di wilayah hukum Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus TPPU serta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pengungkapan kasus TPPU ini setelah Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi program prioritas dari Direktorat Narkoba terkait dengan prioritas pemberantasan narkoba. Karena perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba harus dimiskinkan, salah satunya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024).
Pengungkapan kasus TPPU ini berawal dari penangkapan tersangka MM (43), salah satu pengedar narkoba di Jawa Timur pada bulan Oktober 2024. Tersangka warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini merupakan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Agustus 2024.
"Ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi polres yang pertama melaksanakan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari tersangka MM dan dari tracing aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset kurang lebih Rp2,5 milliar. Tersangka melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2023 sampai Oktober 2024," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, tersangka melakukan transaksi narkoba 1-2 kg sabu dengan perputaran nilai sebesar Rp2 milliar setiap bulannya. Sehingga penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka dalam proses kasus TPPU tersebut.
"Itu perputaran yang sudah dilakukan penyelidikan oleh anggota sehingga kita melakukan tracing asetnya. Dan aset yang kita dapat kurang lebih Rp2,5 milliar, anggota masih terus kembangkan. Semoga bisa kita dapatkan lagi dan juga ke jaringannya. Jadi yang bersangkutan termasuk juga pengendali. Ini merupakan pilot project dari polres," ujarnya.
Keberhasilan ini menjadikan Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama yang berhasil mengungkap kasus TPPU. Sementara Polda Jawa Timur baru menanggani satu kasus TPPU.
Ditnarkoba menjelaskan jika penyalahgunaan narkoba merupakan sindikat tidak berjalan sendiri namun sendirinya terputus.
"Sehingga diperlukan kerjasama dari masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bisa mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena tracing aset terkait instansi kementrian lembaga lainnya. Dalam kasus ini, perputaran transaksi Narkoba perbulan Rp2 milliar tersebut dari peredaran 1-2 kg sabu per bulannya," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan menjelaskan, tersangka MM diamankan pada bulan Oktober tahun 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.
"Aset hasil dari transaksi narkoba selama satu tahun yang berhasil diamankan dari tersangka yakni senilai Rp2,5 milliar," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Honda Brio warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah beserta kunci dan STNK.
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion custom (modifikasi) warna kuning, satu unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Daihatsu Feroza warna biru gelap, satu Handphone (HP) merk Iphone 14 Pro Max, uang tunai senilai Rp530 juta, satu ATM BCA tahapan Xpresi BCA.
Tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 milliar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi