JAKARTA - Saat ini ramai diperbincangkan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) akan menambah pajak yang dibayar pekerja ataupun yang dipotong (menjadi beban) perusahaan. Apa benar seperti itu?
Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh (pajak penghasilan) Pasal 21/26 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Penghasilan yang dipajaki berupa seluruh gaji, segala jenis tunjangan, dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur atau overtime dan penghasilan sejenisnya. Selanjutnya, bonus, THR , jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur juga terkena pajak.
PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Metode pemotongan ini biasa disebut tarif umum. Berikutnya adalah tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut tarif efektif rata-rata (TER).
Ada dua jenis TER. Yakni, Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan digunakan untuk pegawai tetap. Kategorinya berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. TER Efektif Bulanan dibagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Sedangkan Tarif Efektif Harian digunakan untuk perhitungan pada pegawai tidak tetap.
Berbeda dengan penggunaan tarif umum, penerapan TER memang akan menambah beban pajak di bulan diterimanya THR. Meski demikian, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, hal itu tidak menambah beban pajak selama setahun. Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayar pada masa Januari sampai dengan November. “Sehingga beban pajak yang ditanggung akan tetap sama,” ujarnya.
Beirikut rincian kategori TER berikut tarifnya:
Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A
TER Kategori A diterapkan untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan 1 orang tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dengan pendapatan bruto:
Rp 5.400.000 s/d Rp 5.650.000 tarifnya 0,25 persen
Rp 5.650.000 s/d Rp 5.950.000 tarifnya 0,50 persen
Rp 5.950.000 s/d Rp 6.300.000 tarifnya 0,75 persen
Rp 6.300.000 s/d Rp 6.750.000 tarifnya 1 persen
Rp 6.750.000 s/d Rp 7.500.000 tarifnya 1,25 persen
Rp 7.500.000 s/d Rp 8.550.000 tarifnya 1,50 persen
Rp 8.550.000 s/d Rp 9.650.000 tarifnya 1,75 persen
Rp 9.650.000 s/d Rp 10.050.000 tarifnya 2,00 persen
Rp 10.050.000 s/d Rp 10.350.000 tarifnya 2,25 persen
Rp 10.350.000 s/d Rp 10.700.000 tarifnya 2,50 persen
Rp 10.700.000 s/d Rp 11.050.000 tarifnya 3 persen
Rp 11.050.000 s/d Rp 11.600.000 tarifnya 3,5 persen
Rp 11.600.000 s/d Rp 12.500.000 tarifnya 4 persen
Rp 12.500.000 s/d Rp 13.750.000 tarifnya 5 persen
Rp 13.750.000 s/d Rp 15.100.000 tarifnya 6 persen
Rp 15.100.000 s/d Rp 16.950.000 tarifnya 7 persen
Rp 16.950.000 s/d Rp 19.750.000 tarifnya 8 persen
Rp 19.750.000 s/d Rp 24.150.000 tarifnya 9 persen
Rp 24.150.000 s/d Rp 26.450.000 tarifnya 10 persen
Rp 26.450.000 s/d Rp 28.000.000 tarifnya 11 persen
Rp 28.000.000 s/d Rp 30.050.000 tarifnya 12 persen
Rp 30.050.000 s/d Rp 32.400.000 tarifnya 13 persen
Rp 32.400.000 s/d Rp 35.400.000 tarifnya 14 persen
Rp 35.400.000 s/d Rp 39.100.000 tarifnya 15 persen
Rp 39.100.000 s/d Rp 43.850.000 tarifnya 16 persen
Rp 43.850.000 s/d Rp 47.800.000 tarifnya 17 persen
Rp 47.800.000 s/d Rp 51.400.000 tarifnya 18 persen
Rp 51.400.001 s/d Rp 56.300.000 tarifnya 19 persen
Rp 56.300.001 s/d Rp 62.200.000 tarifnya 20 persen
Rp 62.200.001 s/d Rp 68.600.000 tarifnya 21 persen
Rp 68.600.001 s/d Rp 77.500.000 tarifnya 22 persen
Rp 77.500.001 s/d Rp 89.000.000 tarifnya 23 persen
Rp 89.000.001 s/d Rp 103.000.000 tarifnya 24 persen
Rp 103.000.001 s/d Rp 125.000.000 tarifnya 25 persen
Rp 125.000.001 s/d Rp 157.000.000 tarifnya 26 persen
Rp 157.000.001 s/d Rp 206.000.000 tarifnya 27 persen
Rp 206.000.001 s/d Rp 337.000.000 tarifnya 28 persen
Rp 37.000.001 s/d Rp 454.000.000 tarifnya 29 persen
Rp 454.000.001 s/d Rp 550.000.000 tarifnya 30 persen
Rp 550.000.001 s/d Rp 695.000.000 tarifnya 31 persen
Rp 695.000.001 s/d Rp 910.000.000 tarifnya 32 persen
Rp 910.000.001 s/d Rp 1.400.000.000 tarifnya 33 persen
Lebih dari Rp 1.400.000.000 tarifnya 34 persen
Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B
TER Kategori B diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dengan dua orang jumlah tanggungan (TK/2), tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3), awin dengan satu tanggungan (K/1), dan kawin dengan dua tanggungan sebanyak 2 dua orang (K/2), dengan pendapatan bruto:
Rp 6.200.000 s/d Rp 6.500.000 tarifnya 0,25 persen
Rp 6.500.000 s/d Rp 6.850.000 tarifnya 0,50 persen
Rp 6.850.000 s/d Rp 7.300.000 tarifnya 0,75 persen
Rp 7.300.000 s/d Rp 9.200.000 tarifnya 1 persen
Rp 9.200.000 s/d Rp 10.750.000 tarifnya 1,5 persen
Rp 10.750.000 s/d Rp 11.250.000 tarifnya 2 persen
Rp 11.250.000 s/d Rp 11.600.000 tarifnya 2,5 persen
Rp 11.600.000 s/d Rp 12.600.000 tarifnya 3 persen
Rp 12.600.000 s/d Rp 13.600.000 tarifnya 4 persen
Rp 13.600.000 s/d Rp 14.950.000 tarifnya 5 persen
Rp 14.950.000 s/d Rp 16.400.000 tarifnya 6 persen
Rp 16.400.000 s/d Rp 18.450.000 tarifnya 7 persen
Rp 18.450.000 s/d Rp 21.850.000 tarifnya 8 persen
Rp 21.850.000 s/d Rp 26.000.000 tarifnya 9 persen
Rp 26.000.000 s/d Rp 27.700.000 tarifnya 10 persen
Rp 27.700.000 s/d Rp 29.350.000 tarifnya 11 persen
Rp 29.350.000 s/d Rp 31.450.000 tarifnya 12 persen
Rp 31.450.000 s/d Rp 33.950.000 tarifnya 13 persen
Rp 33.950.000 s/d Rp 37.100.000 tarifnya 14 persen
Rp 37.100.000 s/d Rp 41.100.000 tarifnya 15 persen
Rp 41.100.000 s/d Rp 45.800.000 tarifnya 16 persen
Rp 45.800.000 s/d Rp 49.500.000 tarifnya 17 persen
Rp 49.500.000 s/d Rp 53.800.000 tarifnya 18 persen
Rp 53.800.000 s/d Rp 58.500.000 tarifnya 19 persen
Rp 58.500.000 s/d Rp 64.000.000 tarifnya 20 persen
Rp 64.000.000 s/d Rp 71.000.000 tarifnya 21 persen
Rp 71.000.000 s/d Rp 80.000.000 tarifnya 22 persen
Rp 80.000.000 s/d Rp 93.000.000 tarifnya 23 persen
Rp 93.000.000 s/d Rp 109.000.000 tarifnya 24 persen
Rp 109.000.000 s/d Rp 129.000.000 tarifnya 25 persen
Rp 129.000.000 s/d Rp 163.000.000 tarifnya 26 persen
Rp 163.000.000 s/d Rp 211.000.000 tarifnya 27 persen
Rp 211.000.000 s/d Rp 374.000.000 tarifnya 28 persen
Rp 374.000.000 s/d Rp 459.000.000 tarifnya 29 persen
Rp 459.000.000 s/d Rp 555.000.000 tarifnya 30 persen
Rp 555.000.000 s/d Rp 704.000.000 tarifnya 31 persen
Rp 704.000.000 s/d Rp 957.000.000 tarifnya 32 persen
Rp 957.000.000 s/d Rp 1.405.000.000 tarifnya 33 persen
Lebih dari Rp 1.405.000.000 tarifnya 34 persen.
Kategori TER Tarif Efektif Bulanan C
TER Kategori C untuk wntuk wajib pajak orang pribadi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan tiga tanggungan, dengan pendapatan bruto:
Rp 6.600.001 s/d Rp 6.950.000 tarifnya 0,25 persen
Rp 6.950.001 s/d Rp 7.350.000 tarifnya 0,50 persen
Rp 7.350.001 s/d Rp 7.800.000 tarifnya 0,75 persen
Rp 7.800.001 s/d Rp 8.850.000 tarifnya 1 persen
Rp 8.850.001 s/d Rp 9.800.000 tarifnya 1,25 persen
Rp 9.800.001 s/d Rp 10.950.000 tarifnya 1,5 persen
Rp 10.950.001 s/d Rp 11.200.000 tarifnya 1,75 persen
Rp 11.200.001 s/d Rp 12.050.000 tarifnya 2 persen
Rp 12.050.001 s/d Rp 12.950.000 tarifnya 3 persen
Rp 12.950.001 s/d Rp 14.150.000 tarifnya 4 persen
Rp 14.150.001 s/d Rp 15.550.000 tarifnya 5 persen
Rp 15.550.001 s/d Rp 17.050.000 tarifnya 6 persen
Rp 17.050.001 s/d Rp 19.500.000 tarifnya 7 persen
Rp 19.500.001 s/d Rp 22.700.000 tarifnya 8 persen
Rp 22.700.001 s/d Rp 26.600.000 tarifnya 9 persen
Rp 26.600.001 s/d Rp 28.100.000 tarifnya 10 persen
Rp 28.100.001 s/d Rp 30.100.000 tarifnya 11 persen
Rp 30.100.001 s/d Rp 32.600.000 tarifnya 12 persen
Rp 32.600.001 s/d Rp 35.400.000 tarifnya 13 persen
Rp 35.400.001 s/d Rp 38.900.000 tarifnya 14 persen
Rp 38.900.001 s/d Rp 43.000.000 tarifnya 15 persen
Rp 43.000.001 s/d Rp 47.400.000 tarifnya 16 persen
Rp 47.400.001 s/d Rp 51.200.000 tarifnya 17 persen
Rp 51.200.001 s/d Rp 55.800.000 tarifnya 18 persen
Rp 55.800.001 s/d Rp 60.400.000 tarifnya 19 persen
Rp 60.400.001 s/d Rp 66.700.000 tarifnya 20 persen
Rp 66.700.001 s/d Rp 74.500.000 tarifnya 21 persen
Rp 74.500.001 s/d Rp 83.200.000 tarifnya 22 persen
Rp 83.200.001 s/d Rp 95.600.000 tarifnya 23 persen
Rp 95.600.001 s/d Rp 110.000.000 tarifnya 24 persen
Rp 110.000.001 s/d Rp 134.000.000 tarifnya 25 persen
Rp 134.000.001 s/d Rp 169.000.000 tarifnya 26 persen
Rp 169.000.001 s/d Rp 221.000.000 tarifnya 27 persen
Rp 221.000.001 s/d Rp 390.000.000 tarifnya 28 persen
Rp 390.000.001 s/d Rp 463.000.000 tarifnya 29 persen
Rp 463.000.001 s/d Rp 561.000.000 tarifnya 30 persen
Rp 561.000.001 s/d Rp 709.000.000 tarifnya 31 persen
Rp 709.000.001 s/d Rp 965.000.000 tarifnya 32 persen
Rp 965.000.001 s/d Rp 1.419.000.000 tarifnya 33 persen
Lebih dari Rp 1.419.000.000 tarifnya 34 persen
Untuk memahami pajak THR 2024 bisa dengan ilustrasi sebagai berikut:
A yang berstatus kawin dengan tanggungan satu orang (K/1) pada Februari menerima gaji Rp 10 juta. Pada Maret, dia menerima THR sehingga total gajinya menjadi 20 juta. Dengan demikian, pada Februari dia dikenakan tarif 1,5 persen atau Rp 150 ribu. Sedangkan pada Maret, dia dikenai pajak 8 persen atau Rp 1,6 juta.
Secara bulanan, selisih pembayarannya memang cukup besar. Namun berdasarkan keterangan Ditjen Pajak, di bulan Desember, secara tahunan tarif umumnya tidak akan berbeda. (sof)
Editor : Sofyan Hendra