SURABAYA - Penyelesaian ganti rugi kepada konsumen Kapal Motor(KM) Senja Persada yang tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 silam, belum tuntas.
Pasalnya, Abdul Munif, warga Kabupaten Pati Jawa Tengah, salah seorang konsumen yang mengirim beras merek Ibu Pintar seberat 50 ton senilai Rp575 juta lewat KM Senja Persada tujuan Kaimana, dirinya belum mendapatkan ganti rugi.
Abdul Munif sempat bertemu Freddy Thie, pemilik KM Senja Persada di kantor PT Persada Nusantara Timur Jalan Tanjungsari Surabaya. Saat itu Freddy Thie menawarkan uang Rp50 juta sebagai uang muka ganti rugi, dengan alasan pihaknya masih bersengketa hukum dengan pemilik KM Ever Top.
“Tapi penawaran itu saya tolak, sebab saya minta ganti rugi penuh sebesar Rp575 juta dan tidak diberikan dokumen sebagai hak saya sebagai pemilik barang untuk asuransi,” tegas Munif.
Sayangnya, upaya kekeluargaan yang ditempuh Munif tidak membuahkan hasil. Beberapa hari lalu sudah berupaya menghubungi Freddy Thie yang kini menjabat Bupati Kaimana, Papua Barat lewat sambungan pesan WhatsApp(WA) untuk menuntut kejelasan ganti rugi beras 50 ton miliknya.
“Namun Freddy Thie hanya membalas singkat nanti saya hubungi kembali. Tetapi faktanya, sampai sekarang tidak pernah menghubungi lagi,” sambungnya.
Merasa upayanya secara damai tak digubris, Munif meminta kepastian hukum dengan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras miliknya itu dengan terlapor Freddy Thie.
“Saya akan demo di depan kantor PT Persada Nusantara Timur dan menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.(Dewi Imroatin)
Editor : Y. Windarto