Bea Cukai Pasuruan, musnakan barang sitaan senilai 10 miliar lebih di halaman kantor Satpol PP di kompleks perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/6/23) pagi.
Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2022 tersebut dilakukan dengan cara dibakar bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan sejumlah intansi- intansi lainnya.
Jutaan batang rokok serta tembakau iris senilai 10 milyar lebih yang berpotensi penerimaan negara sekitar 6 milyar lebih di musnahkan, disamping itu ribuan liter minuman mengandung etil alkohol juga turut di musnahkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hannan Budiharto, mengatakan bahwa total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp 10.859.417.485 (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima).
"Adapun potensi penerimaan cukai dan pajak negara dari barang tersebut mencapai Rp6.485.518.972 ( Enam Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Pukuh Dua)," ujar Hannan.
Hannan merinci ada sebanyak 9.258.262 batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
Selain itu, dimusnahkan pula tembaku iris sebanyak 280.483 gram.
Adapun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dilakukan pemusnahan sebanyak 3.932
liter.
"Jumlah penindakan rokok ilegal tahun ini kita tingkatkan. Karena peredaran BKC (barang kena cukai) ilegal bisa merusak kesehatan," ungkapnya.
Hannan menegaskan pemusnahan barang sitaan adalah komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan untuk menegakkan hukum.
Dia mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsinya dan melaporkannya kepada Bea Cukai.
Dengan memberantas rokok ilegal, maka hak-hak penerimaan pajak cukai rokok bisa diselamatkan.
"Nantinya dan cukai ini juga dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan masyarakat juga," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan bahwa dengan semakin ditegakkannya hukum atas rokok ilegal maka penerimaan hasil cukai di Kabupaten Pasuruan juga bisa meningkat.
"Tahun kemarin saja kita dapat DBHCHT (Dana Hasil Bagi Cukai Hasil Tembakau) sampai Rp 260 Miliar. Sebagian besar kita salurkan untuk fasilitas kesehatan, dan juga pembangunan infrastruktur, seperti jalan rusak," pungkasnya.
Reporter : Abdul Majid
Editor: Vita Ningrum



















