TRENGGALEK - Selama pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih ada beberapa temuan yang didapatkan Bawaslu Trenggalek. Beberapa temuan langsung ditindak lanjuti oleh Panwascam dengan saran perbaikan.
Komisioner Bawaslu Trenggalek Imam menjelaskan ada beberapa temuan yakni tidak sesuainya prosedur dalam pelaksanaan coklit, seperti banyak stiker coklit yang tidak terdapat tanda tangan. Selain itu juga ditemukan ada kekeliruan pantarlih dalam menuliskan nama.
“ Khusus di Kecamatan Watulimo, Panwascam mendapati Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara door to door, Pantarlih yang tidak melakukan door to door itu sudah menuliskan data dulu di rumah.” Ujar Komisioner Bawaslu Trenggalek Imam.
Ia menambahkan ada temuan kesalahan data kelahiran di Kecamatan Gandusari, dimana orang yang seharusnya lahir 2013 namun tertulis lahir pada 2003.
“ Padahal itu belum berusia 17 tahun, sehingga tidak mempunyai Hak Pilih, Total temuan ada 7 saran perbaikan.” kata Imam.
Imam merekomendasikan temuan kesalahan prosedur coklit diharuskan untuk melaksanakan coklit ulang. Hal ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang akurat dalam Pilkada 2024. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri