SURABAYA - Adanya sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan parpol peserta pemilu ditanggapi bawaslu kota Surabaya meski dugaan kecurangan ditengarai terjadi di seluruh kecamatan di dapil 3 Surabaya, Bawaslu baru menerima laporan hanya dari kecamatan Bulak.
Beredar video amatir saksi salah satu parpol yang dilarang mencocokkan data hasil penghitungan suara di kecamatan Bulak, Kamis malam (29/02/2024).
Syaifudin, komisioner Bawaslu Surabaya mengakui jika ada laporan dari kecamatan Bulak yang menyatakan adanya kesalahan rekap. Kesalahan rekap ini nantinya harus direkap ulang di tingkat kecamatan.
Namun yang terjadi saat ini posisi dokumen d hasil sudah masuk ke KPU kota Surabaya. Sehingga teknis pelaksanaan rekapitulasi ulang yang seharusnya bisa langsung dilakukan di kecamatan masih harus menunggu rapat pleno bawaslu bersama KPU Surabaya.
Syaifudin memastikan bawaslu kota Surabaya sendiri belum mendapatkan laporan lain termasuk adanya dugaan penggelembungan suara oleh salah satu parpol beserta jual beli suara tidak sah yang kemudian masuk ke suara caleg parpol yang dimaksud.
Sementara itu komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno enggan dimintai keterangan terkait dugaan penggelembungan suara. Namun pihaknya memastikan jika ada aturan yang diubah dalam proses rekapitulasi suara tingkat kota. Yakni boleh dilakukan pembetulan jika memang ada kesalahan rekap yang ditemukan saksi.
Hingga hari ketiga proses rekapitulasi tingkat kota/ baru 7 kecamatan yang telah selesai direkap. Padahal KPU Jatim menargetkan 3 Maret proses rekapitulasi kota harus sudah selesai. (Atiqoh Hasan)
Editor : Ferry Maulina